Powered By Blogger

Sabtu, November 16, 2024

Mengapa Perzinaan Diterapkan Sebagai Delik Aduan dalam KUHP Lama dan Baru?



1. Delik Aduan: Definisi dan Sifatnya

Dalam hukum pidana, delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Dalam konteks perzinaan (pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 KUHP baru), pihak yang dapat mengadukan biasanya adalah pasangan sah yang merasa dirugikan karena pelaku berada dalam ikatan perkawinan.

2. Perspektif Historis

Dari sudut pandang sejarah, pengaturan tentang perzinaan sebagai delik aduan memiliki akar dari hukum Belanda, yang berlaku dalam KUHP Hindia Belanda (Wetboek van Strafrecht). Hukum pidana kolonial ini dipengaruhi oleh:

  • Norma sosial masyarakat Eropa pada abad ke-19: Hubungan seksual adalah persoalan privat, kecuali ada pihak yang dirugikan secara langsung, seperti pasangan sah.
  • Keberadaan hukum perdata: Perzinaan dalam perkawinan lebih dipandang sebagai pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan, yang secara hukum adalah perikatan perdata.

3. Filosofis: Ikatan Perkawinan sebagai Perikatan Perdata

  • Perkawinan sebagai kontrak: Dalam perspektif hukum perdata, perkawinan adalah perjanjian antara dua pihak yang menciptakan hak dan kewajiban. Jika salah satu pihak melanggar janji (misalnya berzina), maka ini dianggap sebagai wanprestasi (ingkar janji).
  • Hak subyektif pasangan: Karena perkawinan adalah perikatan pribadi, hanya pasangan yang dirugikan (suami/istri) yang berhak menentukan apakah pelanggaran itu akan dibawa ke ranah hukum pidana. Ini juga mencegah negara terlalu jauh mencampuri ranah privat.

4. Pertimbangan Praktis dan Sosial

  1. Menghindari penyalahgunaan hukum: Jika perzinaan dianggap sebagai delik biasa, pihak ketiga (misalnya, keluarga besar atau masyarakat umum) bisa saja menyalahgunakan hukum untuk menyerang pelaku.
  2. Melindungi privasi: Dengan menjadikannya delik aduan, penegakan hukum hanya dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan ingin melaporkan.
  3. Penyelesaian dalam lingkup keluarga: Perzinaan sering kali lebih relevan diselesaikan melalui mekanisme internal keluarga atau perceraian.

5. Perubahan dalam KUHP Baru (2023)

KUHP baru tetap mempertahankan perzinaan sebagai delik aduan, tetapi dengan perubahan signifikan:

  • Pasal 411 KUHP baru mencakup hubungan seksual di luar nikah, termasuk bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Namun, ini tetap merupakan delik aduan, dan hanya dapat dilaporkan oleh pasangan sah, anak, atau orang tua.
  • Fokus tetap pada kerugian personal atau moral terhadap keluarga, bukan kerugian umum.

6. Kritik dan Tantangan

  1. Kritik filosofis: Beberapa pihak berpendapat bahwa penempatan perzinaan sebagai delik aduan tidak cukup memberikan efek jera karena hanya bergantung pada pelaporan individu.
  2. Tantangan sosial: Perubahan norma sosial dan peningkatan kesadaran hak asasi manusia telah memunculkan diskusi apakah perzinaan masih relevan diatur dalam hukum pidana.

Kesimpulan

Perzinaan ditetapkan sebagai delik aduan karena alasan historis, filosofis, dan sosial. Secara filosofis, ini berakar dari konsep perkawinan sebagai perikatan perdata. Secara sosial, delik aduan memungkinkan penyelesaian kasus ini tetap dalam ranah privat, memberikan kebebasan kepada pihak yang dirugikan untuk menentukan langkah hukum. Namun, perubahan dalam KUHP baru juga mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika sosial dan budaya masyarakat Indonesia saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar